KAMU PEMILIH PEMULA ? INILAH TATA CARA PEMILU 17 APRIL BESOK !



Sehari lagi Pemilu (Pemilihan Umum) serentak akan dilaksanakan. Pemilu serentak ini diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Tapi, sudah tahukah kamu bagaimana tata cara pemilihan suara besok? Jika belum yuk simak tata caranya di bawah ini!

1. Cek Namamu, sudah terdaftar atau belum?
Aplikasi KPU RI PEMILU 2019

Kamu bisa mengeceknya dengan mendownload aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di Google Playstore. Cara mengeceknya pun mudah kamu hanya perlu memasukkan nama dan NIK-mu di aplikasi tersebut. Jika kamu belum terdaftar kamu bisa melapor melalui aplikasi itu atau datang langsung ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) terdekat. Jika kamu sudah terdaftar maka kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk dibawa pada saat pemilu besok.

2. Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Datanglah ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Kamu sudah bisa datang ke TPS dari Jam 07.00-13.00. Jangan Lupa untuk membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara!

3. Mengantri
Ya! kamu harus mengantri lebih dulu untuk bisa mencoblos. Sebelum kamu mengantri kamu harus mengisi daftar hadir dan memberi berkas kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setelah itu kamu akan mengantri dan menunggu namamu dipanggil oleh petugas. Kemudian, ketika namamu sudah dipanggil maka petugas akan memberikan lima surat suara, pastikan surat suara tidak rusak!

4. Kenali Semua Warna Pada Surat Suara
rri.co.id

Nah ini cukup penting, kita harus mengetahui warna pada kelima surat tersebut agar kita tidak kebingungan. Pertama surat Suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu. Kedua Surat Suara DPR RI berwarna kuning. Ketiga Surat Suara DPRD Provinsi berwarna biru. Keempat Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Kelima Surat Suara DPD RI berwarna merah.

5. Lakukan Pencoblosan
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara. 
Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, kamu bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, kamu dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, kamu mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

6. Masukkan Ke Kotak Suara
Jika sudah melakukan Pencoblosan lipat surat suara dan masukkan surat suaramu ke kotak suara sesuai jenisnya.

7. Celupkan Jarimu Ke Tinta
Ilustrasi | google.com

Sebelum kamu pulang, celupkan satu jarimu ke tinta yang disediakan petugas KPPS sebagai bukti bahwa kamu sudah mencoblos.

Nah itulah tata cara Pemilu besok, ayo ke TPS gunakan hak suara sesuai hati nuranimu dan jangan sampai GOLPUT !


Referensi : Tribunnews.com


KAMU PEMILIH PEMULA ? INILAH TATA CARA PEMILU 17 APRIL BESOK ! KAMU PEMILIH PEMULA ? INILAH TATA CARA PEMILU 17 APRIL BESOK ! Reviewed by LPM Lensa Poliban on Selasa, April 16, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar