Tolak RUU KUHP, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan Lakukan Aksi Long March



Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kian menuai polemik di kalangan mahasiswa. Kamis (26/9/2019) Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan menggelar aksi long march sebagai bentuk protes terhadap RUU KUHP. Beberapa poin yang terdapat di RUU KUHP dinilai banyak mengandung unsur multitafsir yang secara garis besar membatasi kebebasan masyarakat dan melemahkan kuasa KPK.
Ada sekitar 10 pasal yang menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat dan telah memantik emosi seluruh pihak. Berikut pemaparannya :
  1. Pasal 417 dan 419  tentang Perilaku Kumpul Kebo : “Setiap orang yang hidup bersama layaknya suami-istri diluar perkawinan bisa dipidana dengan pidana penjara 6 bulan atau dihukum denda sebanyak 10 juta”.
  2. Pasal 278 tentang Unggas Peliharaan : “Tiap orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun / tanah orang lain yang sudah ditanami bisa dikenai denda sebanyak 10 juta”.
  3. Pasal 432 tentang Pengenaan Denda untuk Gelandangan : “Setiap wanita pekerja, pulang malam dan terlunta-lunta hingga orang yang bergelandang di jalan / tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda sebanyak 1 juta”.
  4. Pasal 2 tentang Pelanggaran Hukum Adat : “Pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat bisa dipidana”.
  5. Pasal 251, 470, 471 dan 472 tentang Aborsi : “Setiap perempuan yang sengaja menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkannya dipidana penjara paling lama 4 tahun”.
  6. Pasal 218, 219, 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, dan 444 tentang Pengekangan Kebebasan Pers dan Berpendapat salah satunya : “Wartawan atau warganet yang dianggap menghina Presiden dan Wapres terancam hukuman pidana”.
  7. Pasal 604 tentang Korupsi : “Koruptor terancam pidana minimal 2 tahun penjara & denda paling banyak kategori 4”.
  8. Pasal 304 tentang Penistaan Agama : “Setiap orang yang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama bisa dipenjara selama lima tahun”.
  9. Pasal 414 dan 416 tentang Alat Kontrasepsi : “Setiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau memperlihatkan alat kontrasepsi kepada anak bisa didenda 1 juta”.
  10. Pasal 252 tentang Santet : “Setiap orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa kepada orang lain untuk menyakiti fisik/mental atau membunuh orang lain bisa dipenjara 3 tahun atau dikenai denda 200 juta”.

Berbagai pihak menilai bahwa RUU KUHP terkesan tergesa-gesa pembuatannya. Meski Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan menunda RUU KUHP, nampaknya mahasiswa tetap bersikeras agar RUU KUHP dikaji ulang dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Suara yang sama juga diserukan oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan, mahasiswa melakukan aksi long march yang dilakukan dari depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin – Bundaran HA – Kantor DPRD Provinsi Kalsel. Mereka menyerukan 10 tuntutan yang harus diamini oleh DPRD Provinsi Kalsel, yakni :
  1. Menolak semua pasal karet yang ada dalam rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah (RUU KUHP, Minerba, Pertahanan, Pemasyarakatan, PKS).
  2. Membujuk pemerintah untuk menghentikan tindakan represif terhadap kawan-kawan mahasiswa maupun rakyat yang hari ini menyampaikan aspirasi.
  3. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
  4. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  5. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di wilayah yang ada di Indonesia.
  6. Mendesak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
  7. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
  8. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
  9. Mengecam pemerintah Indonesia terkait segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap warga/masyarakat Papua.
  10. Mengajak DPRD Kalimantan Selatan untuk menolak segala RUU yang dianggap bermasalah.

Kondisi pendemo awalnya berjalan sangat aman dan tertib karena dikawal oleh pihak kepolisian. Perlu waktu yang cukup lama bernegosiasi dengan pihak kepolisian agar massa dapat masuk dan langsung mendapat jawaban dari pihak DPRD. Sempat terjadi sedikit gesekan antara massa pendemo dengan kepolisian, namun tidak menyebabkan jatuhnya korban. Selanjutnya demo berlangsung tertib.

Penulis : Esa Gita Shandy Pradana
Fotografer : Ranggana Setiadi


Tolak RUU KUHP, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan Lakukan Aksi Long March Tolak RUU KUHP, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan Lakukan Aksi Long March Reviewed by LPM Lensa Poliban on Selasa, Oktober 01, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar