MoU Bukti Pers Mahasiswa Tidak Dapat Dikekang oleh Tindakan Represi

Memorandum of Understanding oleh Pers Mahasiswa

        Represif merupakan tindakan menekan, mengekang, menahan bahkan menindas suatu pihak dan kali ini menimpah Pers Mahasiswa. Oleh karenanya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) meneken (menandatangani) MoU (Memorandum of Understanding) tentang melawan represifitas yang diikuti seluruh Dewan Kota (DK) PPMI pada beberapa acara yakni Sarasehan Budaya, Festival Media dan Kongres Nasional ke XV di Vihara Avalokitesvara, Pamekasan, Madura, pada Senin (17/02/2020) kemarin.

Sesuai dengan isu tema yang diangkat: “Memperkokoh Militansi Pers Mahasiswa di Bawah Tekanan Oligarki”. Ada 75 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) terdiri dari 23 Kota menyaksikan dalam kesepakatan yang dibuat oleh demisioner Badan Pekerja (BP) Advokasi, Wahyu Agung.

Setelahnya, tanggung jawab ini diserahkan kepada Muhammad Firman selaku BP Advokasi Nasional yang terpilih. Dalam isi surat, dia berjanji akan memberikan pengawalan hingga pengajaran ilmu advokasi yang berhubungan.

"BP Nas akan siap mengawal kasus represif yang belakangan ini makin massif terjadi di kampus-kampus. Khususnya lagi, represi terhadap persma mulai dari pelarangan meliput hingga pembredelan sekret. BP Nas akan mengupayakan semaksimal mungkin, membangun paradigma kritis persma untuk terbangunnya kesadaran kolektif demi melawan represifitas" kata BP Advokasi Nasional Muhammad Firman kepada BP Media PPMI DK Banjarmasin, pada Rabu (19/2/2020).

Perlawanan ini secara umum, Firman menyikapi masalah represif juga dikalangan mahasiswa, "Kami akan menyikapinya dengan bersolidaritas, sebab kasus represi merupakan masalah kita bersama, maka perjuangan melawan masalah represi pun tanpa pertimbangan identitas lambang atau warna lembaga mahasiswa," kata pemuda asal Makassar itu.

Berdasarkan riset Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI mencatat ada 58 jenis represi dari total 33 kasus yang dialami pers mahasiswa pada medio 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami Pers Mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Berikutnya ada pemukulan 8 kali, ancaman drop out 4 kali, kriminalisasi 4 kali, dan penculikan 3 kali.

Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi, pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak 2 kali. Selain itu, represi juga dilakukan oleh pihak luar kampus seperti Polisi 7 kali, masyarakat sipil 1 kali, dan oknum organisasi masyarakat sebanyak 2 kali. "Kami berharap MoU itu tidak sebatas selembar kertas saja, melainkan sebagai sikap politik persma dalam menyikapi masalah represi yang semakin massif," kata Firman.

Adapun langkah ke depan, Firman akan maksimalkan sosialisasi terkait pengadvokasian dan membuat Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang masalah-masalah persma dalam membangun kesadaran kritis tersebut, "Dan kami juga akan mencoba memaksimalkan peranan BP Advokasi yang ada di kota atau dewan kota PPMI, juga agar berpartisipasi aktif dalam agenda ini," ungkapnya.

         Pelaku represi terhadap pers mahasiswa yang paling banyak adalah pejabat kampus dengan jumlah 18 kali. Berikutnya ada mahasiswa 7 kali, dosen 3 kali, Satuan Keamanan Kampus 3 kali, oknum organisasi mahasiswa 2 kali, serta warganet kampus 2 kali.

"Praktek represi yang dipraktekkan oleh birokrasi kampus tentu tidaklah bisa dibenarkan, karena itu sangat menyalahi prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi," ujarnya.

Temuan lain juga, ada 1 kali represi pada beberapa jenis represi seperti penyebaran hoaks, pencabutan tulisan, ancaman perusakan sekretariat, pembubaran diskusi, pemecatan anggota, peleburan organisasi, dan perundungan (bullying).

"Kan, pihak kampus juga haruslah menghargai mimbar akademik dalam kampus, tapi nampaknya birokrasi mengabaikan itu karena wacana industrialisasi pendidikan juga menjadi agenda besar dari rezim oligarki saat ini," pungkasnya.

Firman memandang, kampus sebagai instrumen penyuplai tenaga kerja buat diperbudak nantinya dalam industri kapital, "Makanya memahami fenomena ini, seluruh mahasiswa menjadi korban, dan perlu membangun gerakan solidaritas bersama karena ini masalah mahasiswa bersama," tandasnya.
Penulis : Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia
Editor : Muhammad N. Ikhsan
Fotografer : M. Rahim

MoU Bukti Pers Mahasiswa Tidak Dapat Dikekang oleh Tindakan Represi MoU Bukti Pers Mahasiswa Tidak Dapat Dikekang oleh Tindakan Represi Reviewed by LPM Lensa Poliban on Sabtu, Februari 22, 2020 Rating: 5

1 komentar

  1. If you're trying to lose pounds then you absolutely have to jump on this totally brand new custom keto plan.

    To design this keto diet, licenced nutritionists, fitness couches, and professional chefs united to develop keto meal plans that are powerful, painless, price-efficient, and delicious.

    From their grand opening in January 2019, 100's of people have already transformed their body and well-being with the benefits a smart keto plan can give.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones given by the keto plan.

    BalasHapus