Di Penghujung Jabatan BEM Hadapi Permasalahan Rangkap Jabatan
Ilustrasi Gambar Rangkap Jabatan |
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus
yang merupakan lembaga eksekutif (memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab
untuk menerapkan hukum) di tingkat Perguruan Tinggi. BEM berupaya menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang
memiliki semangat untuk melakukan perubahan dalam paradigma, emosional,
intelektual sekaligus nilai-nilai religius. Di bawah tanggung
jawab kepada akademik Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), BEM memiliki kedudukan
tertinggi menaungi seluruh aspirasi mahasiswa/i baik secara personal maupun
Organisasi Mahasiswa (Ormawa) seperti Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan
Mahasiswa Jurusan.
BEM ini sangat independen dan merupakan kekuatan yang
cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa orde baru berkuasa. Tidak heran jika pengurus BEM dituntut untuk bersifat profesional.
Namun sayangnya meski begitu BEM Poliban periode 2019/2020 dipenghujung
masa jabatannya harus dihadapi dengan permasalahan Rangkap Jabatan.
Rangkap Jabatan
adalah kondisi dimana seseorang mempunyai lebih dari satu jabatan pada
Organisasi Mahasiswa. Sebenarnya tidaklah dikatakan salah jika seseorang secara
sadar mengambil tanggung jawab untuk rangkap jabatan. Akan tetapi untuk
pengurus BEM, seperti yang tertera pada pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD ART) BEM yang mana menjadi pedoman organisasi mereka tentu ini
berlawanan, dan dari situlah permasalahannya timbul.
Pada Pasal 2 ayat 4
AD ART BEM Periode 2019/2020 tentang Kewajiban Pengurus “Mentaati AD ART dan
peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh BEM POLIBAN” dapat diartikan
bahwa setiap pengurus BEM wajib mentaati AD ART yang mereka tetapkan. Kemudian
pada Pasal 6 ayat 2 AD ART BEM Periode 2019/2020 tentang Kepengurusan Rangkap
“Semua pengurus BEM tidak dapat merangkap jabatan inti di organisasi lain
(dalam lingkup internal kampus)” bunyi pada pasal ini bertentangan dengan bukti
bahwasannya pengurus BEM Periode 2019/2020 telah melakukan Rangkap Jabatan baik
di Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Mengetahui hal tersebut BEM diminta untuk memberikan
kepastian atas keputusan dalam menanggapi permasalahan tersebut. Dan disini LPM
Lensa Poliban telah melakukan wawancara dan dapat menyimpulkan tanggapan dari
beberapa pihak terkait yaitu :
1.
Badan
Eksekutif Mahasiswa
BEM mengkonfirmasi bahwasannya benar
7 dari 19 anggota mereka telah melakukan rangkap jabatan. Kondisi ini terjadi
dengan pertimbangan bahwa Ormawa lain yang diikuti pengurusnya kekurangan
Sumber Daya Manusia (SDM), jadi untuk menjaga kinerja Ormawa tersebut BEM
memperbolehkan Rangkap Jabatan. Keputusan sementara itupun diambil secara
internal dan telah melalui diskusi bersama DEPMA selaku organisasi pengawas. Permasalahan
ini tidak diketahui seluruh mahasiswa, sebab memang belum ada pemberitahuan
resmi kepada mahasiswa umum atas permasalahan Rangkap Jabatan, karena melihat
kondisi adanya permasalahan lain yang dianggap perlu terlebih dahulu
diselesaikan oleh BEM.
Meski secara internal telah
dimaklumi, ternyata BEM mendapati bahwa permasalahan Rangkap Jabatan mendapat
desakan eksternal untuk memperjelas langkah kedepan yang akan diambil, yaitu
berupa teguran dari DEPMA. Entah apakah akan dibiarkan berjalan atau akan
diturunkan dari status pengurus BEM, tapi hingga saat ini BEM belum bisa
menjawab pertanyaan tersebut. Diusahakan keputusannya akan keluar pada bulan
Maret, dan jika pada akhirnya mendapat keberatan dari mahasiswa maka BEM siap
menanggung konsekuensinya.
2.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa
Jika BEM merupakan lembaga eksekutif
perguruan tinggi yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan hukum, maka disampingnya
dengan tingkat independen yang setara yaitu DEPMA selaku lembaga legislatif
mempunyai wewenang untuk mengawasi lembaga eksekutif agar menerapkan hukum di
perguruan tinggi sebagaimana mestinya.
Arah pergerakan BEM diatur pada AD
ART yang mana diubah dan disahkan sekali setiap satu periode pada kongres BEM
dan dihadiri oleh Ormawa, mahasiswa umum serta pengurusnya sendiri. Setelah
mengetahui adanya permasalahan Rangkap Jabatan, DEPMA meminta penjelasan dari
pihak BEM. Pada awalnya DEPMA memberi permakluman atas adanya alasan kekurangan
SDM pada Ormawa lain, namun seiring waktu permakluman yang diberikan ternyata
bercabang dan berbuah tidak mengenakkan. Tuntutan demi tuntutan mendorong DEPMA
menjatuhkan surat teguran tegas yang memberikan BEM dua pilihan, yaitu turun
jabatan sebagai fungsionaris ormawa asalnya atau diberhentikan sebagai pengurus
BEM.
Keputusan ini diambil dengan mengacu
pada Pasal 7 ayat 1 AD ART BEM Periode 2019/2020
tentang Pemberhentian Pengurus “Pemberhentian kepengurusan dilakukan apabila
pengurus bertindak tidak sesuai dengan SARA dan melanggar kewajiban keanggotaan.”
Jika pada akhirnya baik dari Ormawa dan BEM mengajukan keberatan, DEPMA akan
tetap meminta untuk turun atau pemberhentian jabatan. Karena DEPMA berprinsip
aturan tetaplah aturan dan BEM sebagai organisasi pusat sepatutnya mampu
memberikan contoh baik untuk kedepannya. Dengan pemberian waktu yang dirasa
cukup, diusahakan keputusan akan ditetapkan sebelum Pemilu Raya periode 2020/2021.
“Semoga dari
kawan-kawan BEM dapat lebih teliti dan mentaati AD ART. Kami mengharapkan kerja
sama yang baik dari BEM demi terselesaikannya permasalahan Rangkap Jabatan ini,
dan kami juga memohon maaf apabila keputusan yang kami ambil menyakiti beberapa
ormawa. Tapi peraturan tetaplah peraturan dan semestinya ditaati” ungkap
Muhammad Dicky Kurniawan selaku Ketua Umum DEPMA periode 2019/2020.
Penulis : Muhammad Nurul Ikhsan
Ilustrasi Gambar : Muhammad Ilham
Di Penghujung Jabatan BEM Hadapi Permasalahan Rangkap Jabatan
Reviewed by LPM Lensa Poliban
on
Jumat, Maret 13, 2020
Rating:
Tidak ada komentar