Di Penghujung Jabatan BEM Hadapi Permasalahan Rangkap Jabatan

Ilustrasi Gambar Rangkap Jabatan



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif (memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum) di tingkat Perguruan Tinggi. BEM berupaya menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius. Di bawah tanggung jawab kepada akademik Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), BEM memiliki kedudukan tertinggi menaungi seluruh aspirasi mahasiswa/i baik secara personal maupun Organisasi Mahasiswa (Ormawa) seperti Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
BEM ini sangat independen dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa orde baru berkuasa. Tidak heran jika pengurus BEM dituntut untuk bersifat profesional. Namun sayangnya meski begitu BEM Poliban periode 2019/2020 dipenghujung masa jabatannya harus dihadapi dengan permasalahan Rangkap Jabatan.
Rangkap Jabatan adalah kondisi dimana seseorang mempunyai lebih dari satu jabatan pada Organisasi Mahasiswa. Sebenarnya tidaklah dikatakan salah jika seseorang secara sadar mengambil tanggung jawab untuk rangkap jabatan. Akan tetapi untuk pengurus BEM, seperti yang tertera pada pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) BEM yang mana menjadi pedoman organisasi mereka tentu ini berlawanan, dan dari situlah permasalahannya timbul.
Pada Pasal 2 ayat 4 AD ART BEM Periode 2019/2020 tentang Kewajiban Pengurus “Mentaati AD ART dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh BEM POLIBAN” dapat diartikan bahwa setiap pengurus BEM wajib mentaati AD ART yang mereka tetapkan. Kemudian pada Pasal 6 ayat 2 AD ART BEM Periode 2019/2020 tentang Kepengurusan Rangkap “Semua pengurus BEM tidak dapat merangkap jabatan inti di organisasi lain (dalam lingkup internal kampus)” bunyi pada pasal ini bertentangan dengan bukti bahwasannya pengurus BEM Periode 2019/2020 telah melakukan Rangkap Jabatan baik di Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Mengetahui hal tersebut BEM diminta untuk memberikan kepastian atas keputusan dalam menanggapi permasalahan tersebut. Dan disini LPM Lensa Poliban telah melakukan wawancara dan dapat menyimpulkan tanggapan dari beberapa pihak terkait yaitu :
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa
BEM mengkonfirmasi bahwasannya benar 7 dari 19 anggota mereka telah melakukan rangkap jabatan. Kondisi ini terjadi dengan pertimbangan bahwa Ormawa lain yang diikuti pengurusnya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), jadi untuk menjaga kinerja Ormawa tersebut BEM memperbolehkan Rangkap Jabatan. Keputusan sementara itupun diambil secara internal dan telah melalui diskusi bersama DEPMA selaku organisasi pengawas. Permasalahan ini tidak diketahui seluruh mahasiswa, sebab memang belum ada pemberitahuan resmi kepada mahasiswa umum atas permasalahan Rangkap Jabatan, karena melihat kondisi adanya permasalahan lain yang dianggap perlu terlebih dahulu diselesaikan oleh BEM.
Meski secara internal telah dimaklumi, ternyata BEM mendapati bahwa permasalahan Rangkap Jabatan mendapat desakan eksternal untuk memperjelas langkah kedepan yang akan diambil, yaitu berupa teguran dari DEPMA. Entah apakah akan dibiarkan berjalan atau akan diturunkan dari status pengurus BEM, tapi hingga saat ini BEM belum bisa menjawab pertanyaan tersebut. Diusahakan keputusannya akan keluar pada bulan Maret, dan jika pada akhirnya mendapat keberatan dari mahasiswa maka BEM siap menanggung konsekuensinya.
2.      Dewan Perwakilan Mahasiswa
Jika BEM merupakan lembaga eksekutif perguruan tinggi yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan hukum, maka disampingnya dengan tingkat independen yang setara yaitu DEPMA selaku lembaga legislatif mempunyai wewenang untuk mengawasi lembaga eksekutif agar menerapkan hukum di perguruan tinggi sebagaimana mestinya.
Arah pergerakan BEM diatur pada AD ART yang mana diubah dan disahkan sekali setiap satu periode pada kongres BEM dan dihadiri oleh Ormawa, mahasiswa umum serta pengurusnya sendiri. Setelah mengetahui adanya permasalahan Rangkap Jabatan, DEPMA meminta penjelasan dari pihak BEM. Pada awalnya DEPMA memberi permakluman atas adanya alasan kekurangan SDM pada Ormawa lain, namun seiring waktu permakluman yang diberikan ternyata bercabang dan berbuah tidak mengenakkan. Tuntutan demi tuntutan mendorong DEPMA menjatuhkan surat teguran tegas yang memberikan BEM dua pilihan, yaitu turun jabatan sebagai fungsionaris ormawa asalnya atau diberhentikan sebagai pengurus BEM.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Pasal 7 ayat 1 AD ART BEM Periode 2019/2020 tentang Pemberhentian Pengurus “Pemberhentian kepengurusan dilakukan apabila pengurus bertindak tidak sesuai dengan SARA dan melanggar kewajiban keanggotaan.” Jika pada akhirnya baik dari Ormawa dan BEM mengajukan keberatan, DEPMA akan tetap meminta untuk turun atau pemberhentian jabatan. Karena DEPMA berprinsip aturan tetaplah aturan dan BEM sebagai organisasi pusat sepatutnya mampu memberikan contoh baik untuk kedepannya. Dengan pemberian waktu yang dirasa cukup, diusahakan keputusan akan ditetapkan sebelum Pemilu Raya periode 2020/2021.
“Semoga dari kawan-kawan BEM dapat lebih teliti dan mentaati AD ART. Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari BEM demi terselesaikannya permasalahan Rangkap Jabatan ini, dan kami juga memohon maaf apabila keputusan yang kami ambil menyakiti beberapa ormawa. Tapi peraturan tetaplah peraturan dan semestinya ditaati” ungkap Muhammad Dicky Kurniawan selaku Ketua Umum DEPMA periode 2019/2020.


Penulis : Muhammad Nurul Ikhsan
Ilustrasi Gambar : Muhammad Ilham
Di Penghujung Jabatan BEM Hadapi Permasalahan Rangkap Jabatan Di Penghujung Jabatan BEM Hadapi Permasalahan Rangkap Jabatan Reviewed by LPM Lensa Poliban on Jumat, Maret 13, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar