Kritisi Omnibus Law Jurnalis LPM Progress Dianiaya Kader HMI Unindra
Rupanya keberadaan serta peran pers mahasiswa (Persma) masih
dipandang sebelah mata. Tidak banyak yang tahu persma dalam perihal peliputan
berita diatur dan dilindungi
dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta bertindak sesuai etika
jurnalis. Kembali kasus tidak mengenakkan menimpa lembaga pers mahasiswa, dan
kali ini terjadi pada LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI
(UNINDRA).
Salah satu jurnalis berinisial ARM dikeroyok hingga mengalami
luka berat oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat
Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Hal ini bermula dari tulisan ARM yang
berjudul “Sesat Berpikir Kanda
HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”. Secara garis besar tulisan ARM
menafsirkan alasan HMI mendukung disahkannya Omnibus Law disaat masyarakat
menentang keras hal tersebut. Tapi karena tidak terima, oknum yang mengaku sebagai kader HMI
Komisariat Persiapan FTMIPA UNINDRA mendatangi dan meminta agar ditarik tulisan tersebut,
namun sayangnya penolakan mereka diwarnai tindakan tidak
senonoh berupa penganiayaan dan ancaman.
Berikut kronologi lengkap penganiayaan yang dialami
jurnalis LPM Progress yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2020. Diperoleh dari surat
siaran pers terbitan LPM Progress Nomor : 058/K/UKM PROGRESS/III/2020.
Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM
Progress. Opini tersebut merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita
inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law.
Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF (Pemimpin
Umum LPM Progress) yang sebelumnya menjadi
sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya
sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail
Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos
tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat
itu memang tidak sedang main di kosan tersebut.
Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif
yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat
serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF
akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul
12.00 WIB.
Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga
pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam
hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan YF.
Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B,
Unindra.
Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM
Progress (RAM, RA dan ZW) bertemu HMI Unindra. Pertemuan HMI Unindra diwakilkan
oleh Riyad Kurniawan Gusung (wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba,
Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk
membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress
menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Unindra untuk
dapat membantah tulisan tersebut dengan tawaran diganti tulisan yang bisa diterbitkan di website
LPM Progress.
Pukul 19.14 WIB diskusipun mulai memanas, pihak HMI tidak terima
atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan
dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan
menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orangpun mulai
mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus
dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM
pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress
mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan
beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut
diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RAM diserang serta menderita
kerugian materil dan imateril.
ARM bersama rekan LPM Progress menyelamatkan diri dan berlari
menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk
melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar.
Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor sejenis RX King, dan berteriak akan
membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM terluka dan dibawa ke RS
terdekat untuk ditangani.
Untuk isi tulisan ARM dapat dibaca
melalui "Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi OmnibusLaw"
Editor: Muhammad N.
Ikhsan
Kritisi Omnibus Law Jurnalis LPM Progress Dianiaya Kader HMI Unindra
Reviewed by LPM Lensa Poliban
on
Rabu, Maret 25, 2020
Rating:
Tidak ada komentar