Fraksi Rakyat Indonesia Kal-Sel Kembali Demo Tolak Omnibus Law

 


Polemik Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga saat ini tak kunjung juga terselesaikan, seperti yang terjadi pada hari Rabu, 06 Oktober 2021 kemarin puluhan massa Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan melakukan aksi untuk menolak Omnibus Law Ciptaker dengan sejumlah pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut yang dinilai merugikan dan mengabaikan kepentingan buruh di Indonesia.

Yang mana FRI Kalsel sendiri sejak awal menyatakan sikap menolak atas disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan setahun yang lalu. Ironinya adalah saat masyarakat diminta berdiam di rumah saat pandemi COVID-19 bahkan rela kehilangan mata pencaharian, namun yang terjadi UU “Sapu Jagat” atau Omnibus Law ini dikebut untuk disahkan. Belum lagi ancaman bencana ekologis yang terus mengintai kita karena degradasi lingkungan yang masif tidak menjadi perhatian serius oleh Pemerintah seperti banjir, tanah longsor, kemarau panjang, bahkan kebakaran hutan dan kabut asap.

Dari pernyataan sikap FRI Kalsel, rakyat kembali turun ke jalan untuk melakukan upaya demokrasi yang bertumpu pada rakyat. FRI Kalsel menuntut sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur menyatakan sikap secara resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur memerintahkan Bupati/Walikota untuk tidak melaksanakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
  3. Gubernur Kalsel mengajak seluruh Gubernur di Pulau Kalimantan untuk menolak dan tidak menjalankan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan pernyataan resmi.

Tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak FRI Kalsel yaitu Tri Prabowo selaku Koordinator Lapangan Aksi Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan, akan dipenuhi oleh Bapak H. Sahbirin Noor selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Dan melakukan kesepakatan jika dalam jangka waktu 100 hari kerja setelah lembar kesepahaman ini ditandatangi oleh pihak pertama (1) yaitu Bapak H. Sahbirin Noor dan tidak terlihat indikasi pelaksanaan pemenuhan semua poin tuntutan yang terlampir, maka Pihak pertama harus turun dari jabatannya.

Aksi yang telah dilakukan oleh Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan beberapa hari lalu belum membuahkan hasil dimana pada saat aksi kemaren berlangsung Bapak H. Sahbirin Noor tidak menemui pihak demonstran. Maka dari itu pihak Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan akan melakukan konsolidasi terlebih dulu untuk mengatur langkah selanjutnya.


Penulis : Suci Devi Triana

Sumber : Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan

Fraksi Rakyat Indonesia Kal-Sel Kembali Demo Tolak Omnibus Law Fraksi Rakyat Indonesia Kal-Sel Kembali Demo Tolak Omnibus Law Reviewed by LPM Lensa Poliban on Selasa, Oktober 12, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar