Kebijakan Kegiatan Rutin Ormawa Poliban
Kasus Covid-19
membawa pengaruh pada aktivitas kegiatan Organisasi
Kemahasiswaan (Ormawa). Di Poliban sendiri kegiatan ormawa sekarang bisa
dilaksanakan secara tatap muka. Hal tersebut membuat antusias semangat para mahasiswa kembali berkobar, meskipun
kegiatan yang dilaksanakan masih harus mengikuti
dan menyesuaikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh satgas Covid-19.
Hal tersebut disampaikan menurut edaran No.114/PLI18/KM/2022
tentang Pedoman Alur Birokrasi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri
Banjarmasin.
Di dalam
surat tersebut ditegaskan bahwa izin berkegiatan dilaksanakan atas dasar surat
permohonan izin yang telah dibuat ormawa kepada Ibu Nurhidayati selaku Wakil Direktur 3, setidaknya diajukan 10-5 hari sebelum hari H ke bagian akademik.
Selain itu, permohonan surat izin kegiatan perlu melampirkan surat izin
Direktur untuk ditembuskan ke Satgas Covid-19 Poliban untuk diarahkan tentang
prokes. Mengenai waktu berkegiatan di lingkungan kampus, hanya
diperbolehkan saat hari kerja (Senin-Sabtu) dengan ketentuan maksimal jam 18:00
WITA. Pengecualian kepada ormawa yang
telah diberi izin untuk melewati jam 18:00 WITA karena akan melaksanakan
acara-acara tertentu, maka akan diberi perpanjangan waktu maksimal jam 22:00
WITA.
Pembahasan
tentang peminjaman infrastruktur dan fasilitas yang di dalam kampus juga
ditegaskan dalam surat edarannya. Untuk perizinan seperti peminjaman Bus
Poliban, gedung atau ruangan, bisa diajukan terlebih dahulu dari ormawa ke Sub
Koordinator Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Poliban (SKUTU&ART) yang
diketahui oleh pembina masing-masing Ormawa dan Wakil Direktur 3. Akan tetapi,
untuk peminjaman fasilitas lain yang ada di kampus,
dapat dilakukan langsung ke bagian penanggung jawab fasilitasnya.
Dengan adanya alokasi
dana setiap Ormawa, maka pihak akademik akan membantu dana untuk setiap Ormawa dengan
cara pengajuan
proposal, dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Pengajuan
proposal dana dengan ditanda tangani oleh ketua
pelaksana
dan ketum
ormawa,
dan diketahui oleh Presiden BEM, Pembina
dan Wakil Direktur 3. Kemudian diserahkan kepada Wakil Direktur 3 untuk dimemo dan diotorisasi oleh Wakil Direktur 2 kemudian diserahkan ke bagian keuangan.
Setelah acara berjalan lancar, maka akan diminta untuk menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) paling
lambat diserahkan 7 hari setelah pelaksanaan dan juga ditembuskan 1 copy kepada
BEM untuk dilakukan pencatatan.
Dengan kembali diizinkannya kegiatan ormawa
di kampus, harapannya setiap ormawa bisa beradaptasi dan memaksimalkan kinerja
masing-masing.
Penulis: Gusti Tri Handayani
Tidak ada komentar