Kebijakan Kegiatan Rutin Ormawa Poliban

 

Sumber: LPM Lensa Poliban

 

Kasus Covid-19 membawa pengaruh pada aktivitas kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Di Poliban sendiri kegiatan ormawa sekarang bisa dilaksanakan secara tatap muka. Hal tersebut membuat antusias semangat para mahasiswa kembali berkobar, meskipun kegiatan yang dilaksanakan masih harus mengikuti dan menyesuaikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh satgas Covid-19. Hal tersebut disampaikan menurut edaran No.114/PLI18/KM/2022 tentang Pedoman Alur Birokrasi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Banjarmasin.

Di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa izin berkegiatan dilaksanakan atas dasar surat permohonan izin yang telah dibuat ormawa kepada Ibu Nurhidayati selaku Wakil Direktur 3, setidaknya diajukan 10-5 hari sebelum hari H ke bagian akademik. Selain itu, permohonan surat izin kegiatan perlu melampirkan surat izin Direktur untuk ditembuskan ke Satgas Covid-19 Poliban untuk diarahkan tentang prokes. Mengenai waktu berkegiatan di lingkungan kampus, hanya diperbolehkan saat hari kerja (Senin-Sabtu) dengan ketentuan maksimal jam 18:00 WITA. Pengecualian kepada ormawa yang telah diberi izin untuk melewati jam 18:00 WITA karena akan melaksanakan acara-acara tertentu, maka akan diberi perpanjangan waktu maksimal jam 22:00 WITA.

Pembahasan tentang peminjaman infrastruktur dan fasilitas yang di dalam kampus juga ditegaskan dalam surat edarannya. Untuk perizinan seperti peminjaman Bus Poliban, gedung atau ruangan, bisa diajukan terlebih dahulu dari ormawa ke Sub Koordinator Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Poliban (SKUTU&ART) yang diketahui oleh pembina masing-masing Ormawa dan Wakil Direktur 3. Akan tetapi, untuk peminjaman fasilitas lain yang ada di kampus, dapat dilakukan langsung ke bagian penanggung jawab fasilitasnya.

            Dengan adanya alokasi dana setiap Ormawa, maka pihak akademik akan membantu dana untuk setiap Ormawa dengan cara pengajuan proposal, dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Pengajuan proposal dana dengan ditanda tangani oleh ketua pelaksana dan ketum ormawa, dan diketahui oleh Presiden BEM, Pembina dan Wakil Direktur 3. Kemudian diserahkan kepada Wakil Direktur 3 untuk dimemo dan diotorisasi oleh Wakil Direktur 2 kemudian diserahkan ke bagian keuangan. Setelah acara berjalan lancar, maka akan diminta untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat diserahkan 7 hari setelah pelaksanaan dan juga ditembuskan 1 copy kepada BEM untuk dilakukan pencatatan.

            Dengan kembali diizinkannya kegiatan ormawa di kampus, harapannya setiap ormawa bisa beradaptasi dan memaksimalkan kinerja masing-masing.


Penulis: Gusti Tri Handayani 

Kebijakan Kegiatan Rutin Ormawa Poliban Kebijakan Kegiatan Rutin Ormawa Poliban Reviewed by LPM Lensa Poliban on Kamis, Februari 03, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar