Menuai Pro Kontra, Direktur Bersama Wadir I Berikan Penjelasan Perihal Persyaratan Cetak KHS

          Munculnya sebuah pengumuman tentang mengunggah video promosi Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) ke media sosial mahasiswa sebagai syarat wajib untuk dapat mengunduh Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 di Sistem Informasi Terpadu (Simpadu) Poliban pada tanggal 16 Februari 2022 menuai pro dan kontra dari kalangan mahasiswa. Dalam pengumuman tersebut menyebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Mahasiswa wajib membuat video promosi semenarik mungkin sesuai kreativitas masing-masing, tanpa melanggar norma agama dan kesusilaan.
2. Durasi video maksimal 1 menit, dapat secara individu ataupun berkelompok).
3. Video promosi berisi tentang Prodi/Jurusan/Poliban atau aktivitas kegiatan di Poliban.
4. Materi video lebih mengedepankan potensi dan kekuatan kampus Poliban sebagai Pendidikan Tinggi Vokasi Pertama di Kalimantan Selatan, yang mencetak Tenaga Profesional, Cepat Kerja dan Lulus Tepat Waktu dengan muatan pembelajaran materi praktik lebih besar dari pada teori.
5. Video promosi diunggah di akun Instagram/Tiktok/Facebook/Youtube dan Link dari unggahannya tersebut di upload di form yang sudah di sediakan di masing masing akun simpadu.poliban.ac.id
6. Link tersebut akan divalidasi oleh bagian akademik, jika link tersebut telah sesuai dengan kriteria maka bagian akademik akan memvalidasikan hasil video tersebut dan mahasiswa bisa mencetak KHS di Simpadu.


          Sebagian mahasiswa yang kontra terhadap pengumuman tersebut merasa bahwa mereka keberatan untuk membuat video promosi kampus dikarenakan kesibukan yang dimiliki. Bahkan, beberapa lainnya memberikan pendapat bahwa mereka merasa dipersulit karena waktu pembuatan video yang singkat dan juga tidak ada sangkut pautnya antara video promosi kampus dengan KHS.


          Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur I Ahmad Rizani, S.T.,M.T memberikan penjelasan tentang tujuan dibuatnya kewajiban tersebut. “Tujuan utamanya adalah untuk memperkenalkan dan memberikan wawasan ke masyarakat serta menumbuhkan rasa cinta mahasiswa terhadap Politeknik Negeri Banjarmasin dan konten yang diunggah tidak hanya berupa video, namun bisa juga berupa foto-foto yang digabungkan menjadi sebuah video.”


         Perihal kabar miring yang beredar bahwa Poliban menekan biaya publikasi itu tidak benar. Sebenarnya, adanya kewajiban untuk mengunggah konten video promosi ini untuk mengajak seluruh elemen Poliban dalam mempromosikan kampus agar bersama-sama menggaungkan nama Poliban ke masyarakat umum untuk berkuliah di Poliban.


         Untuk video promosi itu sendiri, konten yang diunggah tidak hanya berisi seputar perkuliahan, tetapi juga mengenai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Negeri Banjarmasin. Wadir I pun tidak menuntut konten video yang seperti apa, hanya konten-konten sederhana yang memuat ajakan untuk berkuliah di Poliban dan memperkenalkan Poliban ke masyarakat. Selain itu, jika mahasiswa yang sedang melaksanakan magang dapat membuat video yang menunjukkan kegiatan mereka di tempat magang. Hal ini agar menarik minat calon mahasiswa baru yang melihat unggahannya, karena salah satu dari kegiatan ketika berkuliah di vokasi yaitu magang dan juga merupakan salah satu materi dari ketentuan pembuatan video.


         Di sisi lain, tidak sedikit mahasiswa yang telah mengunggah video promosinya di akun media sosial mereka, beberapa dari unggahan tersebut dapat dilihat dari hastag yang tercantum pada pengumuman di surat edaran. Dari video tersebut, mahasiswa terlihat antusias membuat video promosi kampus.


         Namun, lagi-lagi mahasiswa yang kontra mempertanyakan mengapa hal ini menjadi kewajiban dan disangkut pautkan dengan KHS.


         Menanggapi beberapa respons dari mahasiswa tentang syarat wajib untuk dapat mengunduh KHS, Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin Joni Riadi, S.ST., M.T. mengungkapkan, “Nantinya, pengunggahan link video promosi untuk mengunduh KHS tidak akan diwajibkan untuk seluruh mahasiswa dan mahasiswa pun akan tetap bisa mencetak KHS. Untuk pengumuman yang telah beredar akan direvisi kembali dan hal ini belum final dan kemudian akan dibicarakan kembali dengan Wadir I, tetapi harapannya seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Banjarmasin berkontribusi dalam mempromosikan kampus dengan tetap mengunggah video promosi tentang Politeknik Negeri Banjarmasin di media sosial masing-masing.”


         Untuk batas pengunggahan video promosi menyesuaikan dengan cetak KHS mahasiswa, yaitu sampai tanggal 6 Maret 2022.


Penulis : Adelia Elsa Damayanti

Menuai Pro Kontra, Direktur Bersama Wadir I Berikan Penjelasan Perihal Persyaratan Cetak KHS Menuai Pro Kontra, Direktur Bersama Wadir I Berikan Penjelasan Perihal Persyaratan Cetak KHS Reviewed by LPM Lensa Poliban on Sabtu, Februari 19, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar